Skandal Gas Subsidi: LPG 3 Kg Diduga Dijual Bebas Tanpa Aturan”

Redaksi
April 14, 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T05:17:23Z
Bengkayang, detiksatu.com || Dugaan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram secara bebas tanpa mengikuti aturan distribusi resmi mencuat di Kabupaten Bengkayang. 

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan indikasi kuat adanya penyaluran gas bersubsidi di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas jual beli LPG 3 kg berlangsung di sebuah toko yang tidak memiliki atribut resmi sebagai pangkalan, seperti plang identitas maupun papan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Transaksi disebut terjadi hampir setiap hari, dengan pembeli datang silih berganti.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa tempat tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi pembelian gas subsidi, meskipun bukan pangkalan resmi.

“Sudah biasa orang beli di situ. Hampir tiap hari ada saja yang datang. 

Harganya sekitar Rp28 ribu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Harga tersebut dinilai jauh di atas ketentuan HET yang berlaku di pangkalan resmi. Warga mengaku terpaksa membeli karena kebutuhan mendesak dan keterbatasan akses ke pangkalan resmi.

“Kami tahu itu mahal, tapi mau bagaimana lagi. Kalau tidak beli, tidak bisa masak,” keluh warga lainnya.

Dalih Pemilik dan Temuan di Lapangan
Saat dikonfirmasi, pihak pemilik toko berdalih bahwa tabung LPG yang berada di lokasi hanya “titipan” dan bukan untuk diperjualbelikan secara resmi. 

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang berlangsung secara terus-menerus.

Lebih lanjut, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan usaha di bidang distribusi LPG 3 kg, pihak yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan legalitas sebagai pangkalan resmi atau subpenyalur.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyaluran ilegal LPG subsidi yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi.
Indikasi Pelanggaran Distribusi
Dari hasil investigasi, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

Tidak adanya plang atau identitas pangkalan resmi
Tidak mencantumkan HET
Penjualan LPG subsidi di atas harga ketentuan
Tidak dapat menunjukkan izin usaha distribusi LPG 3 kg
Aktivitas jual beli berlangsung rutin di luar sistem resmi
Potensi Pelanggaran Hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk niaga LPG, wajib memiliki izin usaha.

Dalam Pasal 53 UU tersebut, pelaku usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Selain itu, penjualan barang bersubsidi tidak sesuai ketentuan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dan informasi yang benar.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pengawasan
Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan penertiban.

Warga menilai lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya penyimpangan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Kalau tidak ditindak, ini bisa terus terjadi. Yang rugi tetap masyarakat kecil,” ujar salah satu tokoh warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang guna memastikan penanganan atas dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi di wilayah Bengkayang.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Gas Subsidi: LPG 3 Kg Diduga Dijual Bebas Tanpa Aturan”

Trending Now