Tidak Tersentuh Hukum, Aktivitas PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Semakin Merajalela.

April 13, 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T06:53:43Z
Kuansing, detiksatu.com ||Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin merajalela di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Senin (13-04-2026). 

Lokasi PETI tersebut berada tidak jauh dari Sekolah Pondok Pesantren Dar el Rasyid Kuantan Hilir Seberang Desa Kasang Limau Sundai dan pemukiman warga. PETI yang berada di lokasi tersebut di perkirakan sekitar 15 Rakit dan masih beroperasi secara terang-terangan.

Suara aktivitas PETI tersebut terdengar lantang ke Sekolah Pondok Pesantren Dar el Rasyid Kuantan Hilir Seberang karena jarak PETI tersebut ke sekolah Pondok Pesantren sangatlah dekat (sekitar kurang lebih 500 meter), yang mengakibatkan murid-murid Pondok Pesantren terganggu untuk melakukan aktivitas belajar.

Aliran dari aktivitas PETI tersebut mengalir ke aliran sungai dekat Pondok Pesantren hingga ke pemukiman warga dan terlihat jelas aliran sungai sudah sangat keruh dan kotor.

Salah seorang warga Desa Kasang Limau Sundai yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa dia sudah sangat resah dengan kegiatan PETI tersebut dan berharap dengan melaporkan kegiatan PETI ini ke pada awak media detiksatu.com PETI tersebut dapat segerah di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga Desa Kasang Limau Sundai juga mengatakan, kalau semakin lama di biarkan kegiatan PETI tersebut akan semakin merajalela, dampak yang di timbulkan akibat PETI tersebut akan semakin parah. Aliran sungai akan semakin keruh dan tidak akan bisa lagi di gunakan oleh warga, ekosistem sungai juga akan terancam. 

Di mana aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan Pasal 158, pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Warga Desa Kasang Limau Sundai minta Aparat  Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk menindak aktivitas PETI yang berada di Desa Kasang Limau Sundai tersebut.





Reporter: Roger Claudio
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Tersentuh Hukum, Aktivitas PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Semakin Merajalela.

Trending Now