detiksatu.com

Iklan

Iklan

BBM Subsidi Diduga Disedot dari Tangki Pertamina ke Mobil Industri, Distribusi Migas di Kalbar Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Mei 2026 | Sabtu, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T13:27:59Z


Pontianak, detiksatu.com || Viral di media sosial, sebuah video yang diduga memperlihatkan praktik pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dari mobil tangki distribusi Pertamina ke kendaraan tangki lain yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan industri menuai sorotan publik di Kalimantan Barat.

Dalam rekaman yang beredar pada Sabtu (23/5/2026), tampak mobil tangki merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga melakukan aktivitas pemindahan BBM menggunakan mesin sedot ke dua unit mobil tangki putih biru yang disebut-sebut milik PT Putera Petro Borneo.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pengalihan distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya. Dalam video juga terlihat sejumlah kendaraan yang diduga terlibat, di antaranya mobil pick up Grand Max KB 8973 W, mobil tangki KB 8575 MN, KB 8247, serta mobil tangki merah putih KB 9330 FP.

Belum diketahui secara pasti lokasi kejadian maupun jenis BBM yang dipindahkan. Namun berdasarkan pelat nomor kendaraan yang tampak dalam video, dugaan sementara aktivitas tersebut berlangsung di wilayah Kalimantan Barat.

Viralnya video itu memicu reaksi publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pihak Pertamina melakukan penelusuran menyeluruh agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Menanggapi video tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat mengaku sedang melakukan pengecekan internal bersama depo Pertamina di kawasan Siantan, Pontianak.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi guna memastikan fakta dari aktivitas yang terekam dalam video viral tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pengecekan oleh depo Pertamina yang ada di Siantan. Kami masih melakukan pengumpulan informasi terkait video tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin maupun PT Putera Petro Borneo terkait dugaan aktivitas pemindahan BBM tersebut.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Publik kini menunggu hasil penelusuran resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum guna memastikan apakah aktivitas dalam video tersebut merupakan bentuk pelanggaran distribusi BBM subsidi atau bagian dari prosedur operasional yang sah(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BBM Subsidi Diduga Disedot dari Tangki Pertamina ke Mobil Industri, Distribusi Migas di Kalbar Jadi Sorotan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now