detiksatu.com

detiksatu.com

Iklan

Demokrasi Bertentangan Jelas Dengan Nash: Bukan Wilayah Ijtihad Tetapi Masalah Akidah

Redaksi
Minggu, 17 Mei 2026 | Minggu, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T08:36:21Z
Jakarta,detiksatu.com || Demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin. Demokrasi adalah ideologi yang menjadikan manusia sebagai sumber kedaulatan hukum. Di sinilah letak benturan fatalnya dengan Islam.
Bukan pada cabang fiqih, bukan pada teknis administrasi, tetapi pada pokok aqidah.

Islam menetapkan satu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar:

Hukum hanya milik Allah.

Ketika hukum berasal dari suara mayoritas, parlemen, atau kehendak rakyat, maka kedaulatan telah dipindahkan dari Allah kepada manusia. Ini bukan ijtihad, bukan khilaf fiqih, melainkan penyimpangan prinsip tauhid uluhiyah dan rububiyah dalam berhukum.

Ijtihad Gugur Ketika Nash Telah Jelas

Dalam ushul fiqih ditegaskan:

> “Lā ijtihāda ma‘a n-nash”
Tidak ada ijtihad ketika nash telah jelas.

Ijtihad hanya berlaku pada perkara yang tidak memiliki dalil qath’i.
Adapun perkara kedaulatan hukum, Allah telah menurunkannya secara jelas, tegas, dan berulang dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Maka setiap upaya:

Membenarkan demokrasi,
Mengislamkan demokrasi,
Atau menganggapnya sebagai pilihan sah bagi kaum Muslimin,
👉 bukanlah ijtihad, tetapi tahrif (distorsi agama) dan kompromi aqidah.

Dalil-Dalil Qath’i yang Menutup Demokrasi

1. Kedaulatan Hukum Milik Allah

> “إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ”
“Hukum itu hanyalah milik Allah.”
(QS. Yusuf: 40)

Ayat ini bersifat qath’i makna dan dalalah.
Demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai sumber hukum bertabrakan langsung dengan ayat ini.

2. Hukum Selain Allah = Hukum Jahiliyah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman:

> “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?”
> (QS. Al-Ma’idah: 50)

Setiap sistem hukum yang tidak bersumber dari wahyu, meski modern dan populer, dikategorikan sebagai jahiliyah.

3. Iman Gugur Tanpa Berhukum pada Wahyu
Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman:

> “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim…”
> (QS. An-Nisa: 65)

Ayat ini menafikan iman, bukan sekadar mengurangi kesempurnaan iman, bagi yang menolak hukum wahyu.

4. Ancaman Aqidah bagi Penolak Hukum Allah
Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman:

> “Barang siapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
> (QS. Al-Ma’idah: 44)

Ini bukan sekadar ancaman moral, tetapi peringatan aqidah yang sangat serius.

5. Mayoritas Bukan Ukuran Kebenaran
Allah Subhanahu Wa Ta'ala Berfirman:

> “Jika kamu menuruti kebanyakan manusia di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”
> (QS. Al-An’am: 116)

Demokrasi menjadikan mayoritas sebagai penentu kebenaran, sementara Al-Qur’an memperingatkan bahwa mayoritas sering menjadi sumber kesesatan.

Demokrasi menjadikan kehendak manusia sebagai hukum, bukan wahyu Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ Bersabda:

> “Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah pemimpin yang menyesatkan.”
> (HR. Ahmad)

Termasuk di dalamnya adalah pemimpin dan tokoh agama yang melegitimasi ideologi kufur dengan label maslahat dan moderasi.

Bahaya Terbesar: Demokrasi Dianggap Islam

Bahaya terbesar hari ini bukan hanya demokrasi, tetapi demokrasi yang dibenarkan atas nama Islam.

Ketika:

ulama membungkus demokrasi dengan istilah syura, tokoh agama menyebutnya ijtihad kontemporer, umat diajari bahwa hukum buatan manusia sah selama mayoritas setuju,
maka umat sedang diarahkan mencintai sistem yang menyaingi hukum Allah.

Inilah pengkhianatan intelektual dan aqidah yang paling berbahaya.


Seruan Hijrah Ideologis

Wahai kaum Muslimin,
hijrahlah sekarang, sebelum mati membawa pembenaran terhadap ideologi yang menyaingi hukum Allah dan membatalkan iman.

Hijrah ini adalah:

➡️ Hijrah aqidah,
➡️ Hijrah pemikiran,
➡️ Hijrah loyalitas hukum.

Karena amal tidak menutupi kesalahan aqidah, dan mati di atas pembenaran sistem kufur adalah kebinasaan akhirat.

Sebarkan ilmu ini:

Di masjid,
Di majelis taklim,
Di kampus,
Di keluarga dan komunitas.

Tanpa pembelajaran yang benar dan persatuan di atas aqidah,
keselamatan dunia dan akhirat hanya ilusi, kecuali bagi mereka yang berpegang pada janji Allah.

Diam di hadapan kebatilan terstruktur adalah kontribusi terhadap kerusakan.
Ilmu yang tidak disampaikan adalah khianat.

Penutup

Kebenaran tidak ditentukan suara terbanyak.
Hukum tidak lahir dari kotak suara.
Islam berdiri di atas wahyu, bukan kehendak manusia.

Saat nash telah jelas, ijtihad gugur.
Saat hukum Allah ditinggalkan, kehancuran menunggu.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demokrasi Bertentangan Jelas Dengan Nash: Bukan Wilayah Ijtihad Tetapi Masalah Akidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now