Luwu Timur,detiksatu.com || Situasi kian memanas di Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur. Kepala Desa setempat, yang disingkat MK, resmi dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada Senin, 11 Mei 2026.
Laporan ini bukanlah kasus tunggal, mengingat sebelumnya MK pun masih dalam proses pemeriksaan Unit Tipidkor Polres Luwu Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk anggaran tahun 2022, 2023, hingga 2024.
Kali ini, laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Aris. Ia menuduh Kades Manunggal melakukan penipuan dan penggelapan terkait dana bahan bangunan serta upah tenaga kerja dari proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Menurut keterangan Aris, dana tersebut telah diambil langsung oleh Kepala Desa dari bendahara desa dengan alasan akan diserahkan kepadanya. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, uang yang dijanjikan tak pernah ia terima.
“Hari ini saya laporkan Pak Desa, karena dana sudah diambil dari bendahara tapi tidak pernah diberikan ke kami. Setiap kali saya menagih, selalu saja ada alasan. Padahal peristiwa ini sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu,” ungkap Aris usai melaporkan diri di kantor kepolisian.
Aris merinci, total dana yang dikuasai oleh Kepala Desa mencapai Rp37 juta. Nilai tersebut merupakan murni biaya bahan bangunan dan upah pekerja. Karena dana tidak kunjung diterima, Aris menegaskan dirinya belum dan tidak akan menandatangani kwitansi pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Selain kasus tersebut, tuduhan berat lainnya juga datang dari pihak lain, yakni Arham. Ia melaporkan adanya dugaan penipuan berkedok peminjaman uang yang diiming-imingi dengan pemberian paket proyek desa. Arham menjelaskan, MK pernah meminjam uang senilai Rp25 juta dengan janji akan segera mengembalikannya. Namun, uang itu tak pernah kembali, melainkan diganti dengan tawaran dua paket pekerjaan dari Dana Desa.
Faktanya, hanya satu paket proyek yang direalisasikan, dan pelaksanaannya pun penuh masalah. “Dia datang meminjam uang, katanya akan cepat dikembalikan. Tapi sampai setahun belum ada ganti. Lalu dia berjanji memberikan dua paket proyek Dana Desa untuk saya kerjakan. Nyatanya hanya satu yang ditunjuk, itupun sekarang bermasalah karena dananya diambil kembali oleh Kades,” beber Arham.
Bukan hanya itu, indikasi penyalahgunaan anggaran juga tercium pada proyek pembangunan Bronjong yang bersumber dari Dana Desa 2025. Terdata dana sebesar Rp22 juta telah dicairkan dan dikuasai oleh pihak Kepala Desa. Namun, pengecekan di lokasi pekerjaan tidak menunjukkan adanya progres pembangunan Bronjong sama sekali. Di lokasi proyek hanya ditemukan satu truk muatan batu, tanpa tanda-tanda pengerjaan yang nyata.
Rangkaian laporan ini menambah panjang daftar masalah hukum yang kini membelit Kepala Desa Manunggal. Publik pun menanti langkah hukum lebih lanjut dari aparat kepolisian guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang merugikan keuangan negara dan hak warga tersebut.
(ANDI MARWAN)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar