Dalam pertemuan itu turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Ia menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada sejumlah aset lahan KUA yang saat ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ada sekitar 39 aset lahan KUA di berbagai wilayah Jakarta yang dibahas bersama Pak Gubernur. Penataan status aset ini penting agar proses pengembangan fasilitas pelayanan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan,” ujar Kamaruddin Amin.
Menurutnya, kepastian status kepemilikan aset akan mempermudah proses pembangunan, renovasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana KUA di masa mendatang.
“Kementerian Agama terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan. Salah satunya melalui penguatan fasilitas KUA agar lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan KUA kini memiliki fungsi yang semakin luas, tidak hanya dalam pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, tetapi juga mencakup layanan pembinaan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, hingga konsultasi keagamaan.
“Dengan fungsi layanan yang semakin berkembang, tentu diperlukan dukungan fasilitas yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Kamaruddin juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pelayanan publik di bidang keagamaan.
“Koordinasi dan kolaborasi selama ini berjalan baik. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi mendukung kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang berkualitas,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar