detiksatu.com

Iklan

Iklan

Kepala DKPP Diduga Hindari Wartawan Saat Hendak Dikonfirmasi Program Irigasi Tahun 2026.

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T15:16:04Z
Pekalongan,Detiksatu.com II Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan , Yudhi Himawan, ST., M.Sc.MT., diduga menghindari wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait program Irigasi Tahunn2026 pada , Rabu (30/5).

Peristiwa tersebut terjadi ketika tiga orang wartawan mendatangi kantor DKPP untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait program irigasi tahun 2026 yang sedang berjalan.
 Namun, saat para wartawan dipersilahkan masuk menemui diruangan justru Kepala dinas meninggalkan ruangan tanpa memberikan keterangan apa pun.

" awalnya kami menemui pak Yudi diruangan setelah berbincang sebentar saat akan konfirmasi kegiatan/ program irigasi tahun 2026 beliaunya mengangkat handphone sambil meninggalkan ruangan tanpa sepatah katapun' terang Taufiq wartawan Liputan.6.com.

Tak lama kemudian, para wartawan diarahkan oleh salah satu pegawai menuju ruangan Sekretaris Dinas (Sekdin). Di ruangan terseitut, wartawan ditemui seorang staf perempuan. Namun saat ditanya mengenai keberadaan kepala dinas, staf tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
“Saya enggak tahu pak, tadi di sini tapi sekarang sudah enggak ada,” ujar staf tersebut kepada wartawan.

Yang menjadi perhatian, kendaraan dinas milik kepala dinas disebut masih berada di area kantor saat wartawan menunggu untuk meminta konfirmasi.

Sikap tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan menilai tindakan menghindari konfirmasi dapat dianggap sebagai bentuk tidak kooperatif terhadap tugas pers dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.

Selain itu, sikap tertutup terhadap informasi publik juga dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Meski demikian, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum tetap memerlukan kajian dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DKPP belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak menemui wartawan maupun substansi program yang hendak dikonfirmasi

Sorotan masyarakat mulai menguat setelah beredarnya dokumen resmi permohonan bantuan Irigasi Perpompaan TA 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui DKPP Kabupaten Pekalongan tertanggal 9 Maret 2026.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala DKPP Diduga Hindari Wartawan Saat Hendak Dikonfirmasi Program Irigasi Tahun 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now