Sulawesi Selatan,Detiksatu.com ||Apresiasi Setinggii tingginya, Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto memberi lampu hijau ke Menkeu Purbaya untuk mengganti pimpinan Ditjen Bea dan Cukai jika tak bisa memperbaiki kinerja instansinya.
Seperti yang di langsir di media dan viral lagi lagi lembaga Kepabeanan kembali di sapu badai, kasus terbaru yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terkait dengan barang impor serta pemeriksaan Dirjen Bea dan Cukai Askolani okeh kejaksaan Agung terkait dengan korupsi limbah minyak sawit (POME). Bea dan Cukai Makassar Sita 3 Juta, batang Rokok Ilegal senilai 3 Milyar, tapi pelakunya SE olah olah tak tersentuh hukum, dan ini mengundang reaksi masyarakat, salah satu nya adalah Pendiri Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan, M.A.Rachman.
Ada salah satu asas Hukum yang menjadi
Pilar utama, Equality Before The Law ( Semua Manusia Setara Di Mata Hukum ). Kerugian negara sudah jelas dan terbukti dan di nyatakan langsung oleh pejabat dan petinggi Bea dan Cukai Sulawesi Selatan dan Kota. Makassar menjadi sebuah untaian beraroma busuk sebab hanya di peruntukkan orang tertentu saja.
Pendiri Lembaga Monitoring Indonesia, M.A. Rachman, " Setiap Rokok Ilegal yang beredar tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi pendapatan negara, bila di biarkan Negara ini akan bangkrut dan ini jelas kejahatan ekonomi, sebab negara di rugikan karena kehilangan cukai, industri legal di rugikan dan keberadaan produk ilegal juga melemahkan efektivitas kebijakan fiskal pemerintah dalam mengendalikan konsumsi Rokok.
Dalam regulasi Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 secara tegas menyatakan bahwa menjual, menawarkan atau menyediakan roko tanpa pita cukai (polos) atau menggunakan pita cukai palsu (Abal Abal), atau pita cukai bekas dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai. Dan juga Pasal 55 UU No.39 Tahun 2007 .
Membuat menawarkan atau mengedaraknroko yang di lekati oleh pita cukai tersebut dan bukan haknya atau palsu terancam hukuman lebih berat lagi. Tetapi fakta lapangan aparat aparat negara dan hukum, tidak memakai regulasi hukum ini, ada apa ? Apakah ada pola pembiaran yang sistematis, akurat, dan tak tersentuh. Padahal aparat telah melakukan pemusnahan 31.9 juta batang rokok ilegal, di komplekGedung Keuangan Negara di KM. 5 Kota makassar, dan roko ini senilai Rp. 47.9 Miliar. Tetapi pemasok barang rokok ilegal ini tak tersentuh, apa ada kolusi besar mereka sudah rancang, barang di bakar tanpa di ketahui pemilik nya.
Oleh karena itu Lembaga Monitoring Sulawesi Selatan, akan menyurati kepada Bapak Presiden, dengan menggunakan kanalisasi / jalur langsung ke Istana Negara, salah satu ruang kerja, Presiden Prabowo Subianto
"Kita harus bertekad terus membangun pemerintah yang kuat, pemerintah yang profesional, pemerintah yang tidak korup dan tidak kolusi. Kita harus bersama-sama menjaga semua," ujar Prabowo ketika berpidato saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5). Hal inilah yang menjadi rujukan dan spirit Lembaga Monitoring Sulsel untuk segera menyikapi carut marut Bea dan Cukai Sulawesi Selatan. Reporter ARN.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar