FRAKSI Protes Pemasangan Logo KPK Pada Papan Klaim Lahan Warga Sabak, Jambi

Redaksi
Desember 04, 2025 | Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T07:30:44Z
Jakarta,detiksatu.com _Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Aksi Rakyat Indonesia (FRAKSI) Rabu siang (03/12/2025) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta untuk menyampaikan protesnya atas pencantuman logo KPK pada papan klaim (plang) lahan milik warga Sabak, provinsi Jambi. 

Menurut kordinator aksi, Romario Anca Simbolon, pemasangan logo KPK disudut kanan atas papan berdampingan dengan logo Pemerintah provinsi (pemprov) Jambi yang berada disudut kiri papan.

Adanya logo KPK tersebut menambah kebingungan warga yang tinggal di kecamatan Sabak, kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Selain itu juga menjadi pertanyaan tersendiri mengapa KPK terlibat dalam pengklaiman lahan warga Sabak yang dilakukan oleh Pemprov Jambi dalam satu tahun terakhir.
Padahal sejak tahun 1979 warga Sabak telah menempati lahan seluas 216 Ha dengan legalitas bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Marga (Pasirah), sebagian warga bahkan mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik lahan. Namun secara tiba-tiba Pemprov Jambi datang memasang papan klaim lahan yang isinya menyatakan bahwa area tersebut adalah milik pemprov Jambi dan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Warga juga telah berupaya mencari kejelasan status lahan yang diklaim oleh Pemprov Jambi ke perangkat desa hingga Kecamatan namun tidak satupun yang mengetahuinya. 

Oleh karena itu FRAKSI mewakili warga Sabak datang ke gedung KPK untuk menggelar aksi protes sekaligus mempertanyakan posisi KPK dalam pengklaiman lahan. Sebab pemasangan logo KPK tersebut dinilai tanpa dasar hukum dan cenderung mneyesatkan publik serta menciderai integritas lembaga anti korupsi. Sehingga KPK harus menindak tegas pihak yang mencatut pemasangan logo dan nama KPK yang disinyalir dilakukan sepihak atau tanpa izin sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“KPK harus memberikan klarifikasi secara resmi terkait dengan pencatutan nama institusi KPK karena logo KPK dipasang bersandingan dengan logo Pemprov Jambi. Dalam pemasangan logo ini memunculkan adanya kejanggalan pada klaim kepemilikan lahan oleh Pemprov Jambi terhadap warga Sabak. Padahal lahan tersebut bukanlah objek dalam masalah korupsi”, jelas Romario Anca Simbolon saat berorasi didepan gedung KPK, Jakarta (03/12/2025).    

Lebih lanjut Romario menyatakan kejadian ini bukan hanya persoalan simbol administrasi, tetapi ancaman terhadap independensi lembaga anti korupsi. Karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap integritas KPK.

Penggunaan logo KPK dipapan yang terpasang diarea sengketa menggiring opni publik seolah-olah ada penindakan hukum yang tengah berjalan, padahal tidak ada konfirmasi resmi sebelumnya akan hal itu. 

Tindak pidana pencatutan atribut negara berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan) dan Pasal 28 UU ITE (penyesatan publik) serta Pasal 421 KUHP (penyelahgunaan wewenang).

“Jika simbol KPK saja bisa dicatut untuk menakut-nakuti warga, maka KPK harus berani melawan pencatutan, jangan justru terlihat membiarkannya terjadi”, ujar Romario. (Santi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FRAKSI Protes Pemasangan Logo KPK Pada Papan Klaim Lahan Warga Sabak, Jambi

Trending Now

Iklan

iklan