Pembenaran ini berdasarkan data empirik , bahwa dirinya bersama kawan kawan KORLABI dan AAB termasuk eks TPUA total sudah puluhan kali melaporkan selama belasa tahun, dari subjek hukum level penyelenggara negara aktif, contoh Anwar Usman hingga LBP dan aktvis projo sampai dengan artis dan selebiriti, bahkan sampai dengan terlapor meninggal dunia, *tidak ada proses hukum yang berkelanjutan*, justru kenapa malah laporan DUMAS terhadap sosok Jokowi yang naik ? Walau sekedar pada tahap proses penyelidikan kemudian terhenti (dihentikan) oleh sebab ijazahnya dinyatakan identik.
Oleh sebab itu ketika ada celah kesempatan restorasi dari stake holder (politik kekuasaan) atas status TSK DHL dan Eggi Sudjana, atas usulan (informasi Eggi Sudjana) DHL menyetujui untuk bereaksi cepat mengambil peluang hukum 'atas permainan politik kekuasaan yang ada', karena hanya bakal berdampak kekonyolan (high risk) bagi diri dan kawan kawannya eks TPUA dengan ditandai gejala gejala fenomena politik kekuasaan tersebut, yang terlihat jelas atas adanya tawaran dari oknum-oknum dengan pola SP-3 melalui metode restorasi, dengan diawali framing diskursus politik "silaturahim ke Solo", maka DHL dan Eggi sepakati restorasi dimaksud dengan *catatan strong point "tanpa adanya permintaan maaf dan minta agar kunjungan dimaksud tidak dipublikasi".*
Dan perlu diingat sebab lainnya Eggi dan DHL pun sebelumnya memang sudah membaca dan memulai perlawanan dalam bentuk 'cooling down'.
_Hanya "sedikit" disesali, kawan kawan TSK eks TPUA tidak mendukung justru sebaliknya menghujat_

