Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Abstrak, RJ tahap penyidikan & tahap penuntutan)
Terkait pelaporan Jokowi terhadap para terlapor yang telah ditetapkan menjadi Tersangka/ TSK dari sudut tinjauan hukum adalah, bahwa oleh sebab hukum yang berasaskan teori merujuk metode pelaporan kategori delik aduan menurut pendapat Andi Hamzah (Dosen hukum pidana S-2 penulis), Yahya Harahap dan R.Soesilo adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan pelaporannya oleh "sang korban langsung", tidak termasuk oleh keluarga korban, kepada terlapor dader, atau siapa-siapa pelaku delik aduan (dader) yang hendak Ia laporkan atau adukan, walau jumlah pelakunya ada 100 orang atau lebih.
Sehingga kausalitas hukumnya, andai ada pihak yang korban laporkan berjumlah 50 orang dari 100 orang pelaku atau dader (pleger, medepleger, atau doenpleger).
Maka konsekuensi logis hukumnya terkait delik aduan absolut tersebut, terhadap subjek hukum yang mana atau siapa pelaku delik yang hendak Ia cabut laporannya atau pengaduannya, maka merupakan hak hukum atau terserah sang korban, mau dia cabut pelaporan atau pengaduannya terhadap 2 atau 5 orang atau seluruhnya (50) orang, ini konsekuensi logis delik aduan menurut para pakar hukum pidana dan sesuai makna logika hukum dari pada rumusan atau klausula hukum tentang delik aduan absolut.
Sedangkan terkait proses hukum perihal terbitnya Surat Penghentian (SP-3) pada tingkat penyidikan (Penyidik Polri) terkait kasus Laporan Jokowi:
1. Restoratif Justice, akibat didasari atas prinsip kesepakatan hukum antara korban dan (para) pelaku, atau;
2. Didasari faktor sukarela 'pemaafan' oleh korban pelapor baik oleh sebab diminta oleh pelaku atau tidak diminta (disepakati atau tidak disepakati);
3. Berdasarkan faktor pencabutan pelaporan tanpa alasan oleh pelapor terhadap kesemua terlapor atau sebagian terlapor.
_Dan lain lain ketentuan ketentuan lain sesuai KUHAP._
Adapun resiko hukum bagi para eks terlapor yang sudah pernah dicabut resmi tertulis atau melalui berita acara, dan atau dihentikan melalui resmi SP-3 maka pelaporan terhadap yang bersangkutan (terduga terlapor), demi hukum terhadap 'objek in casu' tidak dapat dilaporkan kembali kecuali ada pengulangan perbuatan terhadap delik aduan dengan peristiwa hukum yang sama dan atau jenis peristiwa hukum lainnya.
Lalu bagaimana adakah proses penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ ) pada tingkat penuntutan yang sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum?
Justru mekanisme keadilan restoratif kini semakin diperkuat dengan adanya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo.Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Oleh karenanya penuntutan bisa dihentikan pada tingkat penuntutan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
*_Penulis Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat, Ketua KORLABi, Anggota Penasihat DPP. KAI._*

