Diduga “Ngamuk dan Ajak Berantem”, Oknum Satpol PP Kecamatan Sajira Emosi Saat Dikonfirmasi Soal Izin Galian C

Maret 01, 2026 | Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T11:39:12Z
Lebak, detiksatu.com ||  Aktivitas galian tanah jenis C yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memicu keresahan warga sekitar. Sabtu (28/02/2026).

Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja. Lahan tersebut disebut milik (H.Y) dengan penanggung jawab lapangan berinisial (Dng) dan (Mnr). Aktivitas galian diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sementara itu, di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya, warga juga menyoroti kegiatan serupa yang diduga belum memiliki izin lengkap. Selain persoalan legalitas, aktivitas tersebut disebut berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu pengguna jalan poros desa, terutama saat musim hujan karena kondisi jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan.

Desa Paja saat ini dipimpin oleh Jaro F, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro A.

Aktivis NHB Minta Transparansi

Aktivis dari Naga Harapan Bangsa (NHB) yang turun langsung ke lokasi menyatakan pihaknya meminta kejelasan terkait legalitas operasional galian tersebut.

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan NHB.

Respons Oknum Satpol PP Dipersoalkan

Dalam proses konfirmasi, aktivis dan awak media mengaku mendapat respons kurang bersahabat dari seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sajira.

Menurut keterangan yang dihimpun, oknum tersebut sempat melontarkan pernyataan dengan nada tinggi dalam bahasa Sunda yang pada intinya menolak diperintah, menyinggung soal kewenangan pimpinan, bahkan diduga mengajak untuk “menyelesaikan sekarang juga” dengan nada konfrontatif.

Beberapa pernyataan yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia antara lain:

Mengaku tidak terima diperintah karena memiliki atasan (Camat).

Menyatakan keberatan jika dianggap tidak bekerja.

Menyebut agar persoalan diselesaikan “sekarang juga”.

Menyinggung bahwa dirinya juga memiliki pimpinan sebagaimana media memiliki kewenangan.


Sikap tersebut dinilai aktivis kurang mencerminkan etika pelayanan publik, terlebih saat menghadapi pertanyaan dari masyarakat dan awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun dari pihak kecamatan terkait status perizinan dan klarifikasi atas dugaan sikap oknum tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga “Ngamuk dan Ajak Berantem”, Oknum Satpol PP Kecamatan Sajira Emosi Saat Dikonfirmasi Soal Izin Galian C

Trending Now