Sumatra Utara, detik satu.com II Fakta mengejutkan diduga terungkap dari dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2024.
Diduga salah Seorang anggota legislatif, B. S. yang mengajukan berkas untuk Kelengkapan Administrasi Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Masa Jabatan 2024-2029, ternyata memiliki catatan hukum yang sangat mencolok.
Isi Dokumen yang Menggegerkan :
Dalam dokumen resmi dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan tersebut tertulis jelas kalimat yang sangat krusial:
Diduga bahwa nama tersebut diatas sedang terganggu perkara pidana perjudian sesuai dengan laporan polisi nomor :LP / 266 / IV / 2013 / RES / PSP Tanggal 08 April 2013 dan telah divonis dipengadilan.
Rincian Data:
- Nama: B.SjT
- Tempat/Tgl Lahir: Padangsidimpuan, 01 Desember 1973
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Status Kasus: Sedang tergantung perkara Pidana Perjudian
- Nomor Laporan: LP / 266 / IV / 2013 / RES / PSP
- Tanggal Laporan: 08 April 2013
- Proses Hukum: Telah melalui proses Vonis di Pengadilan
Pertanyaan Besar untuk DPRD dan KPU:
Dengan adanya bukti dokumen resmi ini, muncul pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak berwenang:
1. Apakah seseorang yang memiliki catatan kriminal dan pernah divonis karena tindak pidana PERJUDIAN layak dan sah secara hukum untuk diangkat menjadi Anggota DPRD?
2. Bagaimana proses verifikasi dan seleksi calon legislatif bisa lolos padahal catatan hukum seperti ini tercatat jelas di SKCK?
3. Jika yang dipilih adalah orang yang pernah terlibat judi, bagaimana nasib pengawasan keuangan daerah dan dana bantuan rakyat? Apakah akan aman?
Dasar Hukum:
Tindakan perjudian adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seseorang yang telah divonis bersalah memiliki catatan kriminal yang seharusnya menjadi penghalang untuk menduduki jabatan publik yang memegang amanah negara.
Rakyat Berhak Tahu! Jangan Sampai yang Membawa Masalah Memimpin Rakyat