Tinjauan Yuridis Kewenangan BPK Sebagai Lembaga Negara Audit Keuangan Pasca Putusan MK Nomor 28/2026"

Redaksi
April 11, 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T18:15:20Z
 Paman Nurlette,: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia Maluku*

Jakarta,detiksatu.com || Salah satu dalil argumentasi para Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2026 bahwa ketiadaan parameter normatif, yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikuti hakim dalam proses pembuktian pada frasa "merugikan keuangan Negara" dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak diprediksi.

Terlebih, penjelasan Pasal 603 KUHP dinilai tidak lagi berfungsi sebagai sekedar penjelas norma, melainkan membentuk norma baru yang bersifat limitatif karena menjadikan hasil pemeriksaan lembaga Negara audit keuangan" sebagai dasar normatif penentuan sepenuhnya unsur "merugikan keuangan Negara". Padahal unsur tersebut merupakan unsur konstitutif delik yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. 

Ketika penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak merumuskan secara eksplisit dan tegas mengenai lembaga audit/otoritas lembaga yang dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap unsur "merugikan keuangan Negara", maka menimbulkan ketidakjelasan dan norma tersebut kehilangan kepastian dan melanggar asas lex certa, dan dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Namun, secara normatif kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga Negara audit keuangan telah termaktub secara eksplisit dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik itu di level Konstitusi, Undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Surat Edaran Mahkamah Agung. 

Sangat keliru jika dipahami kewenangan tersebut baru diamanatkan melalui Putusan MK Nomor 28/2026, melainkan legitimasi eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan dalam menghitung kerugian Keuangan Negara sudah diatur lebih dulu dalam sejumlah regulasi.

Dalam penulisan ini untuk memahami BPK sebagai lembaga Negara audit keuangan penulis tidak menggunakan asas Lex Specialis Deoegat Legi Generali versus Lex Superior Derogat Legi inperiori, yang tidak terbatas hanya pada Putusan MK Nomor 28 /2026, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi melakukan pendekatan Yurisprudensi dan interpretasi hukum secara komprehensif terhadap beberapa peraturan.

Dalam berbagai literatur hukum terutama di beberapa peraturan frasa "merugikan keuangan Negara" dan "kerugian Negara" merupakan dua nomenklatur berbeda. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menyatakan frasa kerugian Negara harus disamakan esensi dengan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Kebendaharaan Negara. 

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta konvensi PBB anti korupsi 2003, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006. Mendefinisikan "kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai".

Berdasarkan konsepsi tersebut, maka kerugian Negara disini dalam arti delik Materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan "merugikan keuangan Negara" dengan syarat harus adanya "kerugian Negara" yang benar-benar nyata, pasti atau aktual. Di Negara manapun yang dimaksud dengan keuangan Negara itu yang ada di APBN atau state budget.

Definisi tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan frasa "secara nyata telah ada kerugian Negara", sebagaimana terkandung secara eksplisit dalam ketentuan norma Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artinya, kerugian Negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan penjelasan norma Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan pengertian bahwa "merugikan keuangan Negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Lembaga Negara audit keuangan.

Oleh karena itu, mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka lembaga Negara yang berwenang mengaudit keuangan Negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sebagaimana di amanatkan dalam norma Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyebutkan "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Kemudian didukung dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, juga menyatakan BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2026 semakin memperkuat legitimasi eksistensi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga Negara audit keuangan, serta mempertegas posisi BPK dalam Pasal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 sama dengan dengan ketentuan Norma Pasal 23E Ayat (1) UUD NRI 1945, UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan SEMA MA Nomor 4 tahun 2016.

Misalnya pada bagian rumusan hukum kamar pidana poin 6, SEMA tersebut menyebutkan "instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan Konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas keuangan dan pembangunan/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara".

Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan 3 Undang-undang Tipikor kata "dapat" kerugian keuangan Negara sudah dihilangkan di putusan MK Nomor 25 tahun 2016, sehingga kerugian keuangan Negara benar-benar pasti dan nyata. Dengan begitu delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil. Unsur kerugian keuangan Negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), namun merupakan harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi.

MK telah beberapa kali memutus berkenaan melakukan pengujian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan terakhir dalam putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024. Berdasarkan pada putusan dimaksud, maka unsur-unsur delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sama dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang berlaku secara mutatis mutandis.

Perbedaan antara ketentuan norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-undang Nomor 1/2023 hanya terletak pada ancaman sanksi pidana yang dikarenakan pada masing-masing tindak pidana, sedangkan mengenai unsur delik dalam tindak pidana dimaksud adalah sama atau tidak ada perbedaan.

Sementara ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak Pidana Korupsi. Kecuali pengembalian keuangan Negara akibat kesalahan administratif. Hal ini ditegaskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, bahwa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, yang didalamnya memuat ketentuan antara lain Pasal 20 Ayat (4) mengenai pengembalian kerugian Negara akibat kesalahan administratif yang terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemerintahan.

Sedangkan Pasal 21 mengatur tentang kompetensi absolut peradilan Rata Usaha Negara untuk memeriksa ada atau tidak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Pemerintahan. Kemudian Pasal mengenai pengembalian uang ke kas Negara karena keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang Negara dinyatakan tidak sah. Pasal 80 Ayat (4) mengatur mengenai pemberian sanksi administratif berat kepada pejabat Pemerintahan, karena melanggar ketentuan yang menimbulkan kerugian Negara. 

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan adanya UU administrasi Pemerintahan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian Negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Begitu pula dalam penyelesaiannya tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana, sebab dapat dikatakan dalam penyelesaian kerugian keuangan Negara, UU administrasi Pemerintahan menegaskan penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) bukan (premium remedium).

Sesuai kutipan hukum MK diatas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan berdasarkan UU 30/2014 diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi, kemudian apabila berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti penyalahgunaan tersebut mengandung unsur-unsur yang termasuk ranah pidana untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, maka atas dugaan penyalagunaan wewenang tersebut diselesaikan melalui proses pidana sebagaimana tercantum dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tinjauan Yuridis Kewenangan BPK Sebagai Lembaga Negara Audit Keuangan Pasca Putusan MK Nomor 28/2026"

Trending Now