Lebak, detiksatu.com || Sebuah video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur’an menggegerkan masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (10/04/2026).
Rekaman tersebut memicu kecaman publik setelah beredar luas di media sosial, meski sumber awal video belum dapat dipastikan.
Dalam video berdurasi sekitar 19 detik itu, terlihat dua perempuan yang diduga terlibat dalam sebuah peristiwa yang memperlihatkan tindakan menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut disebut terjadi di wilayah Polotot, Kecamatan Malingping.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari dugaan kehilangan barang milik salah satu perempuan, berupa bedak dan minyak wangi. Barang serupa kemudian ditemukan pada perempuan lainnya, sehingga yang bersangkutan dipanggil ke sebuah salon untuk dimintai klarifikasi.
Dalam rekaman, terdengar percakapan berbahasa Sunda yang mengarah pada permintaan untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Salah satu perempuan diduga meminta rekannya mengikuti ucapan sumpah tersebut.
Terjemahan percakapan dalam video itu antara lain berisi permintaan untuk menginjak Al-Qur’an sambil bersumpah tidak mengambil barang yang dituduhkan, disertai pernyataan konsekuensi apabila sumpah tersebut tidak benar.
Viralnya video tersebut memicu reaksi warga.
Sejumlah masyarakat dilaporkan mendatangi Mapolsek Malingping untuk meminta aparat penegak hukum segera menangani kasus tersebut.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Lebak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri keaslian video yang beredar.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh situasi.
(Jul)

