Biaya Program PTSL 2025 di Desa Tengeng Wetan Hingga Jutaan Rupiah.

April 13, 2026 | April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T08:35:50Z


Pekalongan-detiksatu.com II Sejumlah warga di Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan mengaku dimintai biaya PTSL melebihi ketentuan SKB Tiga Mentri. 

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan Diduga melibatkan Kepala Desa, Sekdes dan sejumlah perangkat desa. 

Salah satu warga yang mengaku mengalami hal tersebut adalah Sumiyati, warga Dukuh Gandu Lor RT 05 RW 05. Melalui keterangan dari adiknya yang mendampingi saat proses penyerahan uang, disebutkan bahwa dana administrasi PTSL diserahkan langsung kepada salah satu oknum perangkat desa bernama Musyafa yang diketahui menjabat sebagai lebe.

“Waktu itu mbakyu saya menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Penyerahan dilakukan tidak sendirian, ada beberapa perangkat desa yang mendampingi, termasuk sekretaris desa, kepala desa, dan seorang perempuan yang dipanggil Bu Novi,” ungkapnya saat ditemui pada Kamis sore (9/4).

Namun, tidak berhenti di situ. Dalam waktu berbeda, saat proses lanjutan terkait tanah tersebut, pihak keluarga kembali diminta mengeluarkan uang tambahan.

“Setelah itu, saat ada kegiatan lagi, datang sekitar enam orang perangkat desa, masing-masing meminta Rp200 ribu. Jadi total yang kami keluarkan sekitar Rp3,2 juta,” tambahnya.

Kondisi serupa juga dialami oleh warga lainnya, Sukhaemi, yang tinggal di Dukuh Gandu Lor RT 06 RW 05. Ia mengaku awalnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada salah satu perangkat desa yang disebut sebagai sekretaris desa.

“Awalnya saya kasih Rp500 ribu, katanya untuk administrasi. Tapi saat pengukuran tanah, diminta lagi Rp100 ribu per orang, dan yang datang ada enam orang,” jelasnya.

Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh Sukhaemi mencapai Rp1,1 juta hanya untuk proses yang seharusnya telah diatur dalam program pemerintah tersebut.

Menanggapi hal ini, Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi di Kantor Balai Desa Tengeng Wetan pada Senin (13/4). 

Kepala Desa Tengeng Wetan, Rokhmat didampingi Sekdes, Mohamad Haryatno dan Musyafa membenarkan kalau pihak Panitia memungut 500 ribu/ perbidang karena ada perubahan status kepemilikan.
" Benar kami meminta kepada pemohon PTSL yang ada perubahan kepemilikan misal yang berstatus tanah waris sebesar 500 ribu/ perbidang sedangkan yang tidak ada perubahan 150 ribu/ perbidang " terang Sekdes Mohammad Haryatno yang juga selalu Ketua Panitia Program PTSL. 

Selanjutnya untuk biaya ukur pihak Panitia menerima dari pemohon bervariasi jumlahnya. 
" Untuk biaya ukur kami meminta seikhlasnya ada yang memberi 200 Ribu, ada yang 100 ribu ada yang 50 ribu/ perorang. Jumlah Tim Ukur ada 6 orang" ujarnya

Untuk diketahui bahwa pemohon program PTSL didesa Tengeng Wetan sekitar 240 pemohon, yang hingga saat ini yang sudah jadi sekitar 40 sertifikat. 

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan standar pembiayaan yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang salah satunya mengatur besaran biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat.

Jika terbukti adanya pungutan di luar ketentuan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, khususnya praktik pungutan liar oleh oknum aparatur.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Biaya Program PTSL 2025 di Desa Tengeng Wetan Hingga Jutaan Rupiah.

Trending Now