Sumatra Utara, detiksatu.com || Skandal dugaan penggelapan dana bantuan negara kembali mengguncang Kota Padangsidimpuan. Kali ini, dana khusus dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebesar Rp4 Miliar yang diperuntukkan bagi korban banjir bandang tanggal 25 November 2025 diduga kuat tidak sampai ke tangan yang berhak.
13/04/2026.
Diduga Fakta Terungkap:
1. DANA SUDAH MASUK KAS DAERAH, TAPI WARGA "BUTA BANTUAN"
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI tanggal 12 Desember 2025 dan konfirmasi resmi pemerintah pusat, dana bantuan sebesar Rp4 Miliar tersebut diduga sudah masuk ke rekening daerah Kota Padangsidimpuan.
Namun ironisnya, hingga saat ini ribuan warga korban bencana mengaku belum pernah menerima sepeser pun dari dana tersebut. Mereka masih hidup dalam kesulitan, tinggal di tempat pengungsian yang tidak layak, dan berjuang sendiri untuk memulihkan kehidupan.
"Kemana uang itu pergi? Apakah benar disalahgunakan atau masuk ke kantong oknum tertentu?" tanya warga dengan kecewa.
2. DUGAAN MANIPULASI DATA PENERIMA
Dugaan Temuan lapangan juga menunjukkan indikasi penyimpangan data. Dari total 2.844 KK dua kali banjir bandang tertanggal 14 Maret 2025, dan 25 November 2025 yang tercatat sebagai korban banjir bandang, hanya sebagian kecil yang disebutkan menerima bantuan. Padahal anggaran yang tersedia seharusnya cukup untuk seluruh korban. Ribuan keluarga lainnya seolah "dihilangkan" dari daftar penerima.
3. PELANGGARAN BERAT UUD 1945
Tindakan dugaan penggelapan dana bantuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran konstitusi.
Mengacu pada UUD 1945 PASAL 34 AYAT (1) dan (2):
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar DIPELIHARA OLEH NEGARA."
"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan."
Selain itu, PASAL 23 AYAT (5) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara TERBUKA dan BERTANGGUNG JAWAB untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
RAKYAT MARAH BESAR, TUNTUT KEADILAN
Kabar dugaan penggelapan dana bantuan Presiden ini membuat emosi masyarakat memuncak. Mereka merasa dikhianati, karena uang yang seharusnya menjadi harapan untuk bertahan hidup justru diduga dipermainkan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
"Kami sudah kehilangan segalanya karena banjir. Tapi bantuan dari Negara pun bisa hilang? Ini tidak manusiawi! Kami minta jawaban jelas dan uang itu dikembalikan kepada yang berhak!" ujar salah satu korban dengan emosi.
DPRD DIMINTA BERTINDAK TEGAS, TAPI KETUA DEWAN MASIH BUNGKAM!
Masyarakat dan kalangan publik kini menuntut DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera bertindak. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD tidak boleh diam saja.
Pertanyaan besar yang menggantung:
- Apakah DPRD mengetahui alur penggunaan dana Rp4 Miliar tersebut?
- Kenapa dana bantuan dari Presiden pun bisa "hilang" tanpa jejak?
- Kapan akan dibentuk Pansus atau tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus ini?
- Apakah ada keterlibatan oknum pejabat dalam skema ini?
HINGGA SAAT INI BELUM ADA TANGGAPAN ATAU PERNYATAAN RESMI DARI KETUA DPRD KOTA PADANGSIDIMPUAN terkait polemik yang mengguncang daerah ini. Sikap diam ini justru semakin memicu kecurigaan dan kemarahan warga.
CATATAN HUKUM & JURNALISTIK
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan, keterangan masyarakat, dan hasil investigasi lapangan. Redaksi menggunakan kaidah jurnalistik dengan menyertakan kata "DIDUGA" / "TERDUGA" pada setiap poin indikasi penyimpangan, sehingga sesuai dan AMAN berdasarkan UU ITE.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
"KAMI TUNGGU BUKTI NYATA, JANGAN CUMA BICARA! RAKYAT BUKAN OBJEK YANG BISA DIBOHONGI!"
SUMBER:
- SURAT EDARAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI TANGGAL 12 DESEMBER 2025
- Pengakuan Langsung Korban Bencana
- Hasil Investigasi Lapangan
oleh Tim media online detiksatu.com