Sumatra Utara, detiksatu.com || penanganan bencana banjir bandang tanggal 25 November 2025 kini bergulir menjadi skandal besar. Wali Kota Padangsidimpuan beserta jajarannya diduga telah melanggar landasan hukum tertinggi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, terkait pengelolaan dana bantuan dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sebesar Rp 4 Miliar. 17/04/2026.
- BUKTI KETIDAKSESUAIAN DATA YANG MENCENGANGKAN
Dari berbagai dokumen resmi yang dimiliki, terlihat perbedaan angka yang sangat mencolok dan membingungkan:
- Data BNBA Provinsi: Hanya tercatat 330 KK rumah rusak.
- Publikasi Website Pemko: Mengaku sudah salurkan bantuan ke 1.133 KK pada 4 Februari 2026.
- Kenyataan Lapangan: Ribuan warga mengaku BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN SEPESERPUN.
- Dana Sudah Cair: Bantuan Presiden sebesar Rp4 Miliar sudah masuk ke Kas Daerah berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu tanggal 12 Desember 2025 dan dikonfirmasi pejabat terkait.
- PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR
- UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- Diduga Melanggar Pasal 23 Ayat (5):
"Negara mengusahakan dan menjamin penyelenggaraan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
- Diduga Melanggar Pasal 28H Ayat (1):
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan yang layak."
- Diduga Melanggar Pasal 34 Ayat (3):
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Dugaan: Hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan langsung dari Presiden diduga telah dilanggar, tidak transparan, dan tidak dipenuhi secara adil.
- UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Diduga Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."
Dugaan: Permainan data diduga dilakukan untuk menggelapkan atau menyalahgunakan dana bantuan negara sebesar Rp4 Miliar tersebut.
- UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DARI KKN
Diduga Melanggar Pasal 3 dan 4:
"Penyelenggara negara wajib jujur, adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme."
Dugaan: Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidakjujuran dalam menyalurkan amanah Presiden kepada rakyat.
- KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
Diduga Melanggar Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen:
"Barangsiapa membuat atau memalsukan surat/data yang dapat menimbulkan hak atau bukti hukum."
Dugaan: Diduga kuat data korban dimanipulasi dan dibuat tidak sesuai kenyataan asli di lapangan.
- PEMBERITAAN INI DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
Redaksi detiksatu.com menegaskan bahwa seluruh isi berita ini disusun berdasarkan fakta dokumen, data resmi, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini SESUAI DAN DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG, khususnya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik, mengawasi, dan mengkritisi kebijakan penyelenggara negara.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk terbuka dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
- CATATAN HUKUM: ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah.
Artinya: Wali Kota dan seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan membuktikan kesalahannya secara sah.
Penggunaan kata "DIDUGA" dalam pemberitaan ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap kode etik jurnalistik dan hukum yang berlaku.
- TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. HORMATI UUD 1945 & AMANAH PRESIDEN! Penuhi hak rakyat korban bencana.
2. JELASKAN PERBEDAAN ANGKA 330 KK vs 1.133 KK!
3. TUNJUKKAN BUKTI NYATA penyaluran dana Rp4 Miliar!
4. SEGERA SALURKAN HAK RAKYAT yang belum diterima!
5. BERHENTI MEMPERMAINKAN DATA demi kepentingan sendiri!
"AMANAH PRESIDEN TIDAK BOLEH DIKHIANATI, UUD 1945 TIDAK BOLEH DILANGGAR, DAN HAK RAKYAT TIDAK BOLEH DIAMBIL!"
SUMBER:
- Data Pemko Padangsidimpuan
- Data Rekapitulasi BNBA Provinsi Sumatera Utara
- Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Tgl. 12 Desember 2025
- Fakta Lapangan & Pengakuan Warga Korban
- Kitab Undang-Undang Hukum & UUD 1945

