Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Terungkap! Rp 1,1 M Hibah Diduga Tidak Jelas Aluranya.

April 15, 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T08:47:19Z
Sumatra Utara, detiksatu.com || Skandal dugaan penyimpangan keuangan daerah kini merambah ke dunia pendidikan. Sebuah dokumen resmi dari Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tertanggal Juni 2025 memuat data pencairan dana hibah yang nilainya mencapai Rp 1.118.775.700,- (LEBIH DARI SATU MILIAR RUPIAH) diduga kuat menimbulkan tanda tanya besar dan indikasi pelanggaran serius.
15/04/2026.

Dokumen berjudul "REKAPITULASI PROPOSAL HIBAH YANG TERREALISASI TAHUN ANGGARAN 2025" yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, A.R. HARIRI HASIBUAN, S.STP., M.SP, ini mencatat aliran dana ke berbagai organisasi, lembaga, dan sekolah-sekolah.

- RINCIAN ALIRAN DANA RP 1,1 MILIAR:

Berdasarkan data yang tertera dalam dokumen, berikut adalah rincian penerima dan nominal dana yang telah dicairkan:

NO PENERIMA / IDENTITAS PENGUSUL KEGIATAN / OBJEK USULAN REALISASI (RP) 
1 PGRI Kota Padangsidimpuan Kegiatan 225.000.000,- 
2 Sanggar Kesenian Kuda Kepang Mardi Budoyo Kegiatan 25.000.000,- 
3 Dewan Pendidikan Kota Kegiatan 150.000.000,- 
4 Dewan Kesenian Kota (DK2P) Kegiatan 75.000.000,- 
5 SD S Tadzihil Al-Qur'an Pembangunan Pagar 89.520.000,- 
6 SD S Muhammadiyah 1 Pembangunan Toilet 24.830.000,- 
7 SMP S Nahdlatul Ulama (NU) Rehab Kelas & Paving 99.680.000,- 
8 SMP S Kampus Rehab Musholla 99.618.000,- 
9 TK Kartika 1-65 Rehab Kelas & Toilet 129.455.700,- 
  TOTAL ± RP 1.118.775.700,- 
 
DUGAAN KORUPSI & PENYALAHGUNAAN WEWENANG:
 
Melihat data tersebut, publik dan kalangan hukum menilai terdapat DUGAAN KORUPSI dan berbagai indikasi pelanggaran berat, antara lain:
 
1. DUGAAN PENGGELAPAN DAN MANIPULASI DATA
 

Meskipun dokumen mencatat dana sudah dicairkan, namun hingga saat ini belum ada bukti fisik yang jelas dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan ke publik. Ada dugaan kuat bahwa dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan atau bahkan diduga dialihkan ke kepentingan lain.
 
2. DUGAAN PEMILIHAN BERSARANG (NEPOTISME)

 
Timbul pertanyaan besar, kenapa dana sebesar ini hanya mengalir ke lembaga dan institusi tertentu saja? Apakah ada mekanisme seleksi yang objektif atau justru diduga ada "main mata" dan pembagian proyek kepada kelompok atau orang-orang tertentu saja?
 
3. DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR
 
Dalam pengelolaan dana hibah negara, harus ada aturan main yang ketat, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi kelayakan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban. Diduga kuat prosedur ini dilanggar atau dilewati begitu saja demi mempercepat pencairan dana.
 
4. DUGAAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
 
Jika dana miliaran rupiah ini diduga tidak digunakan untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru serta siswa, maka hal ini jelas merugikan keuangan negara dan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
 
PIHAK BERWENANG MASIH BUNGKAM!
 
Meskipun dokumen sudah beredar luas dan dugaan keras ini mengguncang dunia pendidikan, namun:

- Kepala Dinas Pendidikan hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi.

Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi kesalahan atau penyimpangan yang terjadi.
 
- CATATAN HUKUM & JURNALISTIK
 
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Dokumen Resmi Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dan hasil investigasi lapangan. Redaksi menggunakan kaidah jurnalistik dengan menyertakan kata "DIDUGA" / "TERDUGA" pada setiap poin indikasi penyimpangan, sehingga sesuai dan AMAN berdasarkan UU ITE.
 
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
 
"Ini bukan cuma soal administrasi, tapi dugaan korupsi yang merobek kantong negara, kami tuntut kebenaran dan hukum yang berlaku,"

SUMBER:
 
- DOKUMEN RESMI REKAPITULASI PROPOSAL HIBAH DINAS PENDIDIKAN T.A 2025
- Hasil Investigasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Terungkap! Rp 1,1 M Hibah Diduga Tidak Jelas Aluranya.

Trending Now