Pontianak, detiksatu.com || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Kejati Kalbar pada Kamis (16/4), yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.
Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp115 miliar di hadapan awak media.
Tumpukan uang tersebut menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi di sektor pertambangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 di wilayah Kalimantan Barat.
Setelah melalui proses hukum, upaya pemulihan kerugian negara akhirnya membuahkan hasil dengan pengembalian dana dalam jumlah signifikan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Pengembalian dana sebesar Rp115 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat.(Adi*ztc)