Mahkamah Agung “Ngotot” Kasasi Soal Keterbukaan Informasi, PKN: Ini Bukan Lagi Hukum, Tapi Kekuasaan

April 11, 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T10:05:45Z
Jakarta, detiksatu.com || Publik kembali dikejutkan oleh langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tetap melanjutkan kasasi dalam sengketa keterbukaan informasi publik, meski sebelumnya telah kalah di tingkat bawah. Dalam dokumen resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 7 April 2026, Mahkamah Agung tercatat sebagai Pemohon Kasasi, berhadapan langsung dengan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Termohon Kasasi.

Perkara ini bermula dari permintaan yang sangat mendasar: laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara oleh Mahkamah Agung. Permintaan tersebut diajukan PKN sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara. Namun, alih-alih membuka data, Mahkamah Agung justru memilih jalur perlawanan hukum hingga ke tingkat kasasi.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, secara tegas menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Ia menilai, tindakan Mahkamah Agung telah keluar dari semangat transparansi yang diamanatkan undang-undang.

“Ini ironi besar. Lembaga tertinggi hukum justru melawan keterbukaan. Ini bukan lagi sekadar sengketa, ini sinyal bahwa kekuasaan sedang diuji melawan rakyatnya sendiri,” tegas Patar.

Sebelumnya, putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah memenangkan PKN dan mewajibkan keterbukaan informasi tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan, yang juga menolak keberatan dari pihak Mahkamah Agung. Namun, alih-alih patuh, Mahkamah Agung memilih untuk terus menggugat hingga tingkat kasasi.

Langkah ini dinilai bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat. Bahkan, dalam konteks pengawasan anggaran, hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan keuangan negara.

Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
PKN menilai perkara ini sengaja “dipanjangkan” untuk melemahkan semangat kontrol publik. Bahkan secara terbuka, mereka mengaku tidak terkejut jika pada akhirnya kalah, mengingat posisi Mahkamah Agung sebagai pihak yang juga menjadi pengadil tertinggi.

“Kami sudah membaca arah angin. Ini seperti rakyat menggugat di rumah penguasa. Tapi kami tetap berdiri, karena ini soal kebenaran,” ujar Patar dengan nada getir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum masih berdiri netral, atau telah bergeser menjadi alat kekuasaan?

Para pegiat anti-korupsi menilai, sikap Mahkamah Agung dalam perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik secara luas. Jika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru menutup diri terhadap transparansi, maka pesan yang sampai ke masyarakat sangat jelas: keterbukaan masih sebatas slogan.

“Bagaimana mungkin kita bicara pemberantasan korupsi jika akses terhadap informasi saja dipersulit?” tambah Patar.

Lebih jauh, kasus ini menjadi tamparan keras bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia. Di saat masyarakat didorong untuk aktif mengawasi, justru dihadapkan pada tembok tebal birokrasi dan perlawanan hukum dari institusi negara itu sendiri.

Kini, publik menanti: apakah Mahkamah Agung akan membuktikan dirinya sebagai penjaga keadilan yang objektif, atau justru memperkuat stigma lama bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Yang jelas, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa dokumen. Ini adalah ujian terbuka—apakah negara benar-benar siap transparan, atau masih nyaman bersembunyi di balik kekuasaan.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahkamah Agung “Ngotot” Kasasi Soal Keterbukaan Informasi, PKN: Ini Bukan Lagi Hukum, Tapi Kekuasaan

Trending Now