Suara kecewa dan desakan keras dari masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin terdengar lantang. Menyusul terungkapnya fakta bahwa dana bantuan Presiden sebesar Rp4 Miliar untuk korban banjir bandang dikonfirmasi sudah masuk ke Kas Daerah, namun hingga kini ribuan warga mengaku belum menerima sepeser pun.
20/04/2026.
Masyarakat kini menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. Mereka mendesak agar Walikota Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran terkait segera dipanggil dan diperiksa secara mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
DESAKAN MASYARAKAT: JANGAN ADA YANG DILINDUNGI!
Masyarakat menilai pengakuan Kabid Anggaran (Inisial G) yang membenarkan dana sudah masuk menjadi bukti kuat bahwa ada kejanggalan serius dalam proses penyaluran.
"Dana sudah ada di kas daerah, tapi warga korban bencana masih menderita, rumah rusak berat tidak terbantu. Ini tidak bisa dibiarkan! Kami minta Kejari segera panggil Walikota, Sekda, Kepala Dinas terkait, dan semua pihak yang terlibat. Periksa mereka satu per satu, cari tahu kemana uang itu pergi dan kenapa belum sampai ke tangan kami," tegas salah satu warga korban banjir.
Mereka juga menuntut agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak ada unsur pembelaan atau tebang pilih.
KONTRADIKSI YANG MENYALAKAN KECURIGAAN
Dugaan penyimpangan semakin kuat lantaran adanya perbedaan mencolok antara data administrasi dan kenyataan di lapangan:
- Secara administrasi, dana dinyatakan sudah diterima bahkan diklaim sudah disalurkan.
- Namun realitanya, ratusan warga justru mengaku sama sekali belum menerima bantuan apa pun hingga hampir 5 bulan lamanya sejak bencana terjadi.
"Kalau memang sudah disalurkan sesuai aturan, seharusnya tidak ada warga yang mengeluh. Kenapa harus ditutup-tutupi kalau memang tidak ada yang disembunyikan? Publikasikan bukti transfer dan daftar nama penerimanya!" tambah warga lainnya.
HINGGA SAAT INI PIHAK PEMKO MASIH BUNGKAM
Meskipun tekanan publik semakin besar, hingga berita ini diturunkan:
- Walikota Padangsidimpuan masih belum memberikan tanggapan resmi yang jelas.
- Pemerintah Daerah dan DPRD juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme distribusi maupun alasan mengapa dana tersebut tertahan atau belum dinikmati oleh korban.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutupi kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.
CATATAN HUKUM
Redaksi tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Semua pihak yang diduga terlibat dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini hanya menyajikan aspirasi masyarakat dan fakta yang berkembang di lapangan.
SERUAN MASYARAKAT:
"KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, TOLONG BUKA MATA! RAKYAT SUDAH TIDAK SABAR MENUNGGU KEADILAN. SEGERA PERIKSA WALIKOTA DAN JAJARAN, BONGKAR SEMUA FAKTA, DAN KEMBALIKAN HAK KAMI SEBAGAI KORBAN BENCANA!"
SUMBER:
- Aspirasi Masyarakat Korban Banjir
- Pengakuan Kabid Anggaran
- Fakta Lapangan & Data yang Beredar

