Bangunan Kos Kosan Jalan Perjuangan Masih Berdiri Kokoh Diduga Biarkan Pelanggaran PBG

Redaksi
April 20, 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T03:03:01Z
Medan - detiksatu.com || Dugaan pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan kos - kosan di jalan perjuangan, kelurahan sidorejo, kecamatan medan tembung, yang izinnya hanya diterbitkan untuk 1 unit namun faktanya didirikan menjadi 3 unit.

Ironisnya, meski jelas melanggar aturan, bangunan tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh dan belum tersentuh penegak Peraturan Daerah (Perda) Senin,20/4/2026

Berdasarkan penelusuran wartawan kasus ini di jalan perjuangan dan ini bukan satu-satunya maraknya pembangunan properti seperti Ruko, rumah, gudang, dan kos kosan yang diduga tanpa PBG, menyalahi izin, maupun yang sudah disegel,namun tetap berdiri kokoh, dan dinilai telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesemrawutan tata ruang kota.

Padahal, PBG merupakan sumber penting retribusi daerah yang wajib dibayar pelaku usaha sesuai luas dan lokas bangunan, ketidakpatuhan ini diduga kuat melibatkan praktik "mafia perizinan" yang kian meresahkan masyarakat dan pemerhati pembangunan.

Aturan Tegas, Penindakan Lemah
Dalam aturan yang berlaku, dinas perumahan, kawasan, permukiman dan cipta karya (Perkimcikataru) memiliki kewenangan penuh untuk m menindak bangunan yang:
1. Tidak memiliki PBG/IMB 
2. Menyimpang dari dokumen Izin 
3. Melanggar garis sempadan 

Sanksi yang seharusnya dijalankan bertahan, Mulai dari surat peringatan (Sp)
1,2 hingga sp 3 atau perintah bongkar sendiri dalam waktu 2x24 jam. Jika pemilik tetap bandel, kasus ini harus diteruskan ke satpol pp untuk Pembongkaran paksa dan denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan.

Namun, aturan tegas ini tampaknya tidak berjalan efektif di lapangan.

Saat dikonfirmasi Terkait adanya bangunan yang menyalahi izin PBG, kepala dinas perkimcikataru kota medan,Jhon lase hingga Berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan atau masih bungkam.

LSM Kebenaran Keadilan desak pencopotan segera :

Merespon hal tersebut, Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan menuntut walikota medan untuk segera bertindak tegas.

"Kami meminta walikota segera mencopot. Jhon Lase Sebagai Kadis Perkimcikataru kota medan, M.yunus Kasatpolpp, Albena Boang Manalu Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D). Serta Pejabat Kecamatan Maupun Kelurahan yang juga ikut diduga melakukan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD kota medan dan membiarkan aturan langgar seenaknya,"tegasnya 

Publik pun kini menanti langkah tegas dan nyata pemerintah kota medan dalam menertibkan bangunan liar dan menindak oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Reporter : M.Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bangunan Kos Kosan Jalan Perjuangan Masih Berdiri Kokoh Diduga Biarkan Pelanggaran PBG

Trending Now