Para Rektor Dinilai Seluruh Kampus Bermasalah Siap-siap Dikuliti DPR, UI Pemicunya

Redaksi
April 15, 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T04:58:29Z
Jakarta,detiksatu.com || DPR RI gerah dengan rentetan kasus kekerasan di lingkungan kampus. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani berencana memanggil para rektor dari kampus bermasalah, termasuk Universitas Indonesia (UI).

"Supaya apa? Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan. Di Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 itu sebenarnya sudah jelas diatur di situ mekanisme penanganan seperti apa, kemudian pencegahannya seperti apa. Itu sudah jelas, cuma kenapa ini bisa terjadi? Karena kita belum sungguh-sungguh menerapkan regulasi," ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Rabu (15/4/2026).


Lalu menilai kemarahan publik terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku pelecehan seksual verbal adalah hal wajar. Bahkan, muncul desakan agar para pelaku masuk daftar hitam (blacklist) di dunia kerja kelak.

Ya tentu kemarahan masyarakat hari ini merupakan hal yang lumrah ya, karena memang tidak akan pernah terpikirkan sebelumnya, bahwa sekelas UI ternyata masih menyimpan persoalan. Punya bangunan yang megah, kemudian punya nama besar, ternyata belum ada rasa aman di situ. Wajar masyarakat hari ini marah," tuturnya.

Ia mendesak sivitas akademika UI segera berbenah dan memastikan aturan dijalankan tanpa intervensi pihak luar. "Kami di Komisi X mempertegas bahwa ikuti aturan tanpa memandang bulu, apakah itu nanti kalau saya lihat di media kan ada yang backing segala macam, jalan saja. Kami di Komisi X pasti akan mendukung menerapkan sanksi tegas itu," kata Lalu Hadrian.

Sementara, rekotrat UI mengklaim investigasi sudah berjalan di bawah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan 16 mahasiswa tengah diperiksa intensif sebagai terduga pelaku.


Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak," jelas Erwin di Kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).

Skandal ini mencuat setelah korban melapor dengan bukti jejak digital berupa interaksi di grup pesan singkat yang bocor ke media sosial. Erwin memastikan situasi kampus tetap terkendali meski sempat terjadi ketegangan.

Terkait sanksi, UI berpegang pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Saat ini, verifikasi bukti sedang dilakukan untuk menentukan sanksi akademik yang setimpal.

Kami memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat," pungkas Erwin.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Para Rektor Dinilai Seluruh Kampus Bermasalah Siap-siap Dikuliti DPR, UI Pemicunya

Trending Now