Lebak,detiksatu.com || Dugaan menu tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Pasir Garu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum. Sabtu,(11/4/2026).
Adit Wahyudin menyatakan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat program ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
Ia menegaskan bahwa setiap program bantuan pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
“Jika benar terdapat dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program publik, maka hal ini harus segera ditindaklanjuti melalui investigasi terbuka, audit kualitas, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana program,” ujar Adit.
Lebih lanjut, ia mendorong pihak penyelenggara Program MBG SPPG di wilayah tersebut untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik, serta membuka ruang pengawasan independen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar pangan.
Adit juga menekankan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum. Aspek yang dapat dikenakan antara lain perlindungan konsumen dan keamanan pangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap program ini tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tanpa mengabaikan standar keamanan pangan yang menjadi kewajiban utama,” tambahnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak penyelenggara Program MBG SPPG yang berlokasi di Pasir Garu, Cibadak, Kabupaten Lebak, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan menu yang tidak layak konsumsi tersebut.
(Jul)