Bengkayang, detiksatu.com || Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, memasuki tahap lanjutan.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka berinisial HP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1.003.474.877,66.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HP langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan terbuka,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek dimaksud.(Adi*ztc)