PEKALONGAN -DETIKSATU.COM II Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, sejumlah pemerintah desa dipanggil secara khusus bersama unsur penting pemerintahan desa seperti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa hingga Bendahara Desa untuk mengikuti rapat koordinasi secara bergilir di Kantor DPMD Kabupaten Pekalongan.
Kondisi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pekalongan.
Pembina LSM SANRA Kabupaten Pekalongan, Ali Rosidin, menilai pemanggilan sejumlah desa dalam forum koordinasi tertutup semacam itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dan transparan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pemanggilan tersebut murni bagian dari sinkronisasi administrasi rutin atau justru berkaitan dengan persoalan tertentu dalam tata kelola Dana Desa.
“Publik tentu bertanya-tanya, kenapa harus kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa sampai bendahara desa dipanggil bersamaan. Ini jangan sampai memunculkan asumsi liar di masyarakat,” ujar Ali Rosidin saat dimintai tanggapan, Sabtu sore, 23 Mei 2026.
Ia menegaskan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan Dana Desa karena anggaran tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Ali Rosidin juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan administratif di sejumlah desa yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, pemanggilan unsur lengkap pemerintahan desa bisa saja mengindikasikan adanya evaluasi serius terhadap kelengkapan administrasi, pelaporan penggunaan anggaran maupun kesiapan dokumen pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
“Kalau memang hanya rakor biasa, tentu publik tidak akan bertanya. Tapi ketika yang dipanggil unsur lengkap pemerintahan desa dan dilakukan bergiliran, masyarakat pasti membaca ada sesuatu yang sedang dievaluasi,” katanya.
Meski demikian, Ali mengingatkan agar publik juga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan negatif terhadap desa-desa yang dipanggil.
Menurutnya, dalam mekanisme penyaluran Dana Desa, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban melakukan verifikasi administrasi dan sinkronisasi sebelum dana dicairkan.
“Jangan langsung diasumsikan ada pelanggaran. Bisa saja ini bagian dari penguatan pengawasan administrasi. Tetapi justru karena itu, DPMD harus terbuka agar tidak berkembang opini liar,” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan desa dari Pekalongan, Dr. Hendra Kurniawan, M.AP., yang menilai pola koordinasi semacam ini lazim dilakukan pemerintah daerah ketika terdapat kebutuhan percepatan sinkronisasi dokumen pencairan Dana Desa.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat memang memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa, terutama terkait laporan realisasi penggunaan anggaran, ketahanan pangan, BLT Dana Desa hingga program prioritas nasional.
“Bisa jadi ada desa yang administrasinya perlu dilengkapi, ada yang perlu klarifikasi, atau ada penyesuaian dokumen. Itu biasa dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai komunikasi publik tetap harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa tertentu.
“Ketika pemanggilan dilakukan secara khusus dan melibatkan unsur lengkap desa, maka transparansi informasi menjadi penting. Jangan sampai masyarakat menganggap ada persoalan hukum atau penyimpangan padahal belum tentu demikian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa saat ini menghadapi tantangan administrasi yang semakin kompleks karena pengelolaan Dana Desa tidak lagi hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, digitalisasi desa hingga pelaporan berbasis sistem elektronik.
Karena itu, menurutnya, pengawasan dan pembinaan memang perlu dilakukan secara intensif agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara hingga Sabtu sore, 23 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari DPMD Kabupaten Pekalongan mengenai alasan spesifik pemanggilan sejumlah pemerintah desa tersebut.
Publik pun kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait substansi rapat koordinasi tersebut, termasuk apakah terdapat persoalan administratif tertentu atau murni sebagai langkah penguatan tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.(AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar