Medan - detiksatu.com ||LSM Kebenaran keadilan DPC kota medan akan menggelar aksi demo di kantor walikota medan, kantor satpol pp dan objek lokasi pembangunan.
Muhammad Habibillah ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota atau sering di sapa Habib, ia menyatakan akan siap turun lagi ke kantor walikota medan, kantor satpol pp dan objek pembangunan kos kosan yang tidak jauh dari rumah wakil walikota Medan jalan Gurila.
"Ia, saya dari ketua LSM Kebenaran Keadilan akan menggelar aksi demo di kantor walikota medan, dimana sudah jelas jelas bangunan kos kosan depan rumah wakil walikota Medan diduga menyalahi peruntukan PBG atau izin PBG. tegasnya".
Lanjut Habib, izin PBG diterbitkan dari dinas perkimcikataru kota medan Yakini rumah tempat tinggal, namun kenyataannya peruntukannya yakini hanya kos kosan.
Ironisnya lagi, Izin PBG di terbitkan dari dinas perkimcikataru hanya 1 Unit, Sedangkan Kenyataannya di lapangan Kos Kosan di didirikan yakni 2 gandeng ucap nya".
Habib meminta agar pejabat pemko medan harus netral dalam melakukan penertiban PAD dan jangan tebang pilih dan jangan adanya intervensi bagi siapapun karena ini mencakup untuk semua kalangan meningkatkan Retribusi daerah yakni PAD kota medan.
Sebelumnya di beritakan Berdasarkan Penelusuran Awak media melihat adanya pembangunan dugaan Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan rumah Wakil Walikota Medan Zakiyiddin Harahap.
Team wartawan mendapat informasi bahwa bangunan tersebut menyalahi Izin PBG karena akan dibuat Kos -Kosan.
Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC kota medan mempertanyakan sikap adanya pembiaran terhadap bangunan menyalahi Izin oleh Pemko Medan sehingga terjadi kebocoran PAD, Jum'at, 29/05
Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran administratif yang berkonsekuensi serius.
Berdasarkan peraturan tata ruang dan konstruksi, bangunan yang beroperasi tidak sesuai dengan fungsi yang tertera pada PBG dapat dikenakan sanksi bertahap:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Pembatasan Kegiatan: Penghentian operasional atau konstruksi sementara.
Pencabutan PBG: Pembatalan izin yang telah diterbitkan.
Pembongkaran: Eksekusi fisik pembongkaran bangunan apabila pelanggaran fungsi dianggap membahayakan atau melanggar tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari kadis Perkimcikataru kota Medan.
Reporter : Muhammad Yusuf

