detiksatu.com

Iklan

Iklan

Pasir dan Batu Proyek Mahkamah Dipertanyakan, Siapa Bermain di Balik Rp22,7 Miliar??

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 | Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T06:15:58Z
Gayo Lues, Detiksatu.com || Proyek pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp22,7 miliar kini menuai sorotan publik.Proyek lembaga peradilan yang semestinya menjadi simbol penegakan hukum itu diduga menggunakan material pasir dan batu dari aktivitas Galian C ilegal.Sorotan masyarakat muncul setelah aktivitas pengangkutan material ke lokasi proyek terus berlangsung, namun asal-usul pasir dan batu yang digunakan dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh PT Karya Mukti Bersaud KSO PT Beu Rahim Brothers dengan masa pekerjaan selama 300 hari kalender.Namun di balik pembangunan gedung megah itu, publik mulai mempertanyakan legalitas material yang dipakai.Warga menilai proyek pemerintah, terlebih milik lembaga hukum,seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan negara, bukan justru memunculkan dugaan pelanggaran hukum baru.Kalau benar materialnya berasal dari tambang ilegal,ini sangat memalukan. Mahkamah seharusnya menjadi simbol keadilan dan ketertiban hukum,ujar seorang warga kepada awak media.

Tim media mencoba melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.Hasil konfirmasi kepada PT Hutama Karya melalui pihak humas disebutkan bahwa mereka tidak mengambil bahan material dari pihak perusahaan tersebut.Sementara pihak PT Lembah Alas mengaku hanya menyuplai material beton.Disisi lain, saat dikonfirmasi langsung di lapangan, salah seorang pengawas proyek justru mengaku tidak mengetahui asal material pasir dan batu yang digunakan.Saya tidak tahu,itu urusan atasan, ujarnya singkat.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, melalui WhatsApp, pihak terkait menyampaikan.Akan saya konfirmasi terlebih dahulu kepada pelaksana sinen.ucapnya Rabu ( 20/05/2026 )

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah dinilai mustahil berjalan tanpa pengawasan ketat terhadap sumber material yang digunakan.Masyarakat kini mempertanyakan apakah kontraktor pelaksana telah memastikan seluruh material berasal dari tambang resmi yang memiliki izin usaha pertambangan batuan atau Galian C sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan penggunaan material ilegal itu benar, maka persoalan tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran administratif semata.Negara berpotensi dirugikan dari sisi pajak dan retribusi daerah, sementara aktivitas tambang ilegal juga dapat memicu kerusakan lingkungan.Ironisnya, dugaan itu muncul pada proyek milik institusi mahkamah syari'at Islam agama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.Kondisi itu dinilai mencederai citra penegakan hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek negara.Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan proyek besar,kata warga lainnya.

Masyarakat mendesak Dinas ESDM Aceh, aparat penegak hukum, inspektorat, hingga lembaga pengawas proyek segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber material proyek tersebut.Selain itu, kontraktor pelaksana diminta terbuka kepada publik terkait asal material pasir dan batu, legalitas tambang pemasok, dokumen izin Galian C, hingga kewajiban pajak dari aktivitas pertambangan yang digunakan dalam proyek negara tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan batuan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.Tak hanya itu, penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah juga dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa negara yang mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab apabila dugaan tersebut benar terjadi dan dibiarkan tanpa tindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proyek pembangunan gedung, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.Rakyat menilai pemerintah tidak boleh diam ketika dugaan pelanggaran justru muncul dari proyek lembaga hukum itu sendiri. Jika aparat tidak berani mengusut, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan semakin runtuh.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasir dan Batu Proyek Mahkamah Dipertanyakan, Siapa Bermain di Balik Rp22,7 Miliar??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now